SUSUNAN ORGANISASI
Dinas Kesehatan terdiri dari :
-
- Kepala Dinas.
- Sekretariat.
- Bidang Pencegahan dan PengendalianPenyakit.
- Bidang Pelayanan Kesehatan.
- Bidang Sumber Daya Kesehatan.
- Bidang Kesehatan Masyarakat.
- UPTD.
- Kelompok Jabatan Fungsional.
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
-
- Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kesehatan.
- Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala Dinasyang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Dinas Kesehatan sebaga imana dimaksud mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatanyang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
- Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud) menyelenggarakan fungsi.
- Perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasiandanperbekalankesehatan serta sumber daya kesehatan.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasiandanperbekalankesehatan serta sumber daya kesehatan.
- Pelaksanaan evalusasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasiandanPerbekalankesehatan serta sumber daya kesehatan.
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.