Struktur Organisasi

SUSUNAN ORGANISASI

Dinas Kesehatan terdiri dari :

    • Kepala Dinas.
    • Sekretariat.
    • Bidang Pencegahan dan PengendalianPenyakit.
    • Bidang Pelayanan Kesehatan.
    • Bidang Sumber Daya Kesehatan.
    • Bidang Kesehatan Masyarakat.
    • UPTD.
    • Kelompok Jabatan Fungsional.

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

    • Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kesehatan.
    • Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala Dinasyang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
    • Dinas Kesehatan sebaga imana dimaksud mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatanyang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
    • Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud) menyelenggarakan fungsi.
    • Perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasiandanperbekalankesehatan serta sumber daya kesehatan.
    • Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasiandanperbekalankesehatan serta sumber daya kesehatan.
    • Pelaksanaan evalusasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasiandanPerbekalankesehatan serta sumber daya kesehatan.
    • Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Leave a Reply