Pendekatan dengan keluarga selama 3 bulan baru dapat persetujuan pembebasan pasung. Kamis (27/4/17) dilakukan Pembebasan pasung di Desa Blimbingsari. Camat dan Kepala Desa bertanggungjawab terhadap pembebasan, sedangkan Pkm Badean Jalur Sutra bertanggungjawab terhadap pengawasan dan pengobatan. Pasien dirujuk ke Puskesmas Licin untuk perawatan. Selanjutnya, pihak desa dengan ADD membangun kamar khusus untuk pasca perawatan. Alhamdulillah atas kerjasama tim kesehatan, Kecamatan dan Desa Kamis (27/4/17) kasus pembebasan pasung berhasil.
Pelepasan Pasung Pada Pasien Sakit Jiwa
